Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

65
×

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

Namun, PTUN Jakarta pada 8 Desember 2022 menyatakan tidak menerima gugatan Prima tersebut. PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketanya adalah Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi, bukan Surat Keputusan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Masih pada 8 Desember, Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tergugat dalam perkara perdata ini adalah KPU RI. Dalam petitumnya, Prima meminta agar KPU RI dinyatakan melakukan PMH. Partai yang identik dengan warna biru ini juga meminta agar KPU RI dihukum menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal.

Table of Contents

Sementara gugatan di PN Jakpus itu berproses, Prima juga menyusun rencana untuk mengajukan gugatan kembali ke PTUN Jakarta. Mereka pun menanti KPU menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 agar surat keputusannya bisa dijadikan objek sengketa.

Selama proses penantian itu, Prima berulang kali menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU RI, Jakarta. Mereka menuntut agar tahapan pemilu dihentikan sementara sampai kerja-kerja KPU diaudit menyeluruh, termasuk penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU diaudit. Penggunaan Sipol dianggap merugikan Prima karena sering eror dan tidak akurat selama proses verifikasi administrasi.

Pada 14 Desember 2022, KPU RI menetapkan 23 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Tentu saja Prima bukan salah satu di antaranya.

Prima lantas mengajukan gugatan kembali ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa SK Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Gugatan yang diajukan pada 26 Desember itu terdaftar dengan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT. Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan tersebut dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. Namun, PTUN menolak gugatan Prima.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca