Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

65
×

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

Pada titik ini, Prima sebagian kalangan berkesimpulan bahwa Prima sudah sah gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, semua jalur hukum penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu (via Bawaslu dan PTUN) sudah ditempuh Prima. Publik saat itu tidak menyadari bahwa Prima sedang mengajukan gugatan lain di PN Jakpus.

Hingga akhirnya PN Jakpus membacakan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin, barulah publik heboh. PN Jakpus ternyata mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Table of Contents

Majelis hakim menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. (Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca