Pada titik ini, Prima sebagian kalangan berkesimpulan bahwa Prima sudah sah gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, semua jalur hukum penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu (via Bawaslu dan PTUN) sudah ditempuh Prima. Publik saat itu tidak menyadari bahwa Prima sedang mengajukan gugatan lain di PN Jakpus.
Hingga akhirnya PN Jakpus membacakan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin, barulah publik heboh. PN Jakpus ternyata mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Majelis hakim menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. (Republika.co.id)












