Menurutnya, hal itu sudah tepat. Sebab, jelas Mahfud, kasus Ferdy Sambo bisa saja tersendat jika Kapolri tidak tegas dalam mengambil keputusan.
Ia menyebut, selama penanganan kasus tersebut, Kapolri sudah mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Mahfud mencontohkan, terjadinya perubahan skenario pembunuhan Brigadir J yang semula disebutkan akibat tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana, hingga dilakukan autopsi ulang.
“Itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan, termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” jelas Mahfud.
Dia pun berharap, langkah yang diambil Polri dapat juga terjadi pada Kejagung. Oleh karena itu, Mahfud memastikan bakal terus mengawal kasus Ferdy Sambo lantaran menyangkut masalah kemanusiaan.
“Kalau korupsi, barang kali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan empat tersangka tindak pidana pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). Pelimpahan akan dilaksanakn di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
“(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/10/2022) malam.
Pada Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21.








