LM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jaksa yang akan menangani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikarantina agar tidak diteror. Ia mengatakan, hal ini dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap atau P21.
“Kami sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan,” kata Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia tentang Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Hukum, dan Prospek Elektoral Jelang 2024, Ahad (2/10/2022).
Mahfud menilai, setelah berkas perkara tersebut rampung, tugas Polri dalam mengusut kasus yang melibatkan eks kepala Divisi Propam Polri IrjenFerdy Sambo dan sejumlah perwira polisi lainnya juga sudah selesai. Sebab, menurut dia, Kejagung yang bertanggung jawab melanjutkan penanganan kasus ini hingga tuntas.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tingkat kepercayaan terhadap Polri di tengah riuhnya kasus Ferdy Sambo tetap naik. Namun, sambungnya, kepercayaan masyarakat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dibandingkan terhadap institusi Polri.
“Kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya,” kata dia.