Scroll untuk baca artikel
Nasional

Mahfud Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Era Orba dan Saat Ini

50
×

Mahfud Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Era Orba dan Saat Ini

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, dalam proses peradilan Pemilu jika terdapat kecurangan, tetapi tidak signifikan, maka tidak akan membatalkan Pemilu. Namun demikian, jenis kecurangannya kata Mantan Ketua MK ini tetap diproses secara pidana.

“Misalnya curang 10 ribu suara, terbukti, yang satunya lagi curang juga 5.000 suara. Apakah pemilu batal? Ya nggak, kalau menunggu Pemilu bersih Pemilu tidak akan selesai. Oleh sebab itu yang curang curang itu diselesaikan melalui hukum pidana, hukum tata negara jalannya sejauh kemenangan dan kekalahan itu tidak signifikan,” katanya.

Table of Contents

“Kemudian apakah 10 ribu ini dibiarkan? tidak, dituntut pengadilan pidana,” ujarnya.

Karena itu, Mahfud memprediksi tudingan Pemilu curang ini masih akan terjadi pada Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, kecurangan Pemilu tetap akan ada di tingkat bawah, dan bukan tataran penyelenggara.

“Itu terkait pemilu curang, kecurangan pasti ada tetapi sekarang horizontal tidak vertikal. Saya bicara tanggal 10 Januari 2023 di Universitas Paramadina. Catat ya tahun 2024 pasti ada yang menuding KPU itu curang. beberapa kali pemilu, kasusnya ratusan, padahal curangnya itu di bawah,” ujarnya.

Mahfud juga menceritakan pengalamannya pernah membatalkan 72 anggota DPR terpilih pada Pemilu 1999 saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Waktu saya jadi ketua MK, 72 anggota DPR terpilih dari pusat hingga daerah nyalon Pemilu tahun 1999 saya batalkan karena memang curang tetapi inget curangnya itu antar kontestan yang horizontal, bukan anggota KPUnya,” ujarnya.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca