Oknum tidak bertanggung jawab diketahui sedang berupaya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan “jalan pintas” penyelesaian masalah bagi pemilik usaha.
Pelaku diduga kuat memanfaatkan momentum saat ini, di mana Satpol PP WH Kota Banda Aceh sedang gencarnya melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah tempat usaha, khususnya warung kopi, cafe, hingga ritel modern, dalam rangka penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Beruntung, pengelola Coffe Shop tersebut langsung mengkomfirmasi kebenaran pesan tersebut kepada admin Sosial Media Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si., memastikan bahwa pesan WhatsApp tersebut adalah modus penipuan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi penyelesaian perkara melalui pesan pribadi, apalagi dengan meminta imbalan uang.
“Saya tegaskan bahwa Kami tidak pernah menawarkan penyelesaian masalah di luar prosedur atau meminta imbalan uang. Segala bentuk pemeriksaan, pemanggilan atau penanganan pelanggaran dilakukan secara resmi melalui prosedur formal dan surat panggilan resmi,” ujar Muhammad Rizal, Kamis (21/5/2026).












