Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Mafia Tanah Termasuk Dosa Besar

56
×

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Mafia Tanah Termasuk Dosa Besar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi demo korban mafia tanah.

LM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan praktik mafia tanah hukumnya haram dan termasuk bagian dari dosa besar. Hal itu tertuang dalam fatwa MPU Aceh tentang mafia tanah dalam perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh.

“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah,” kata Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini, Rabu (15/3).

Table of Contents

Dia menyebut, mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.

Dalam draft fatwa itu juga disebutkan bahwa memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.

Selain itu, dalam fatwa MPU Aceh juga terdapat 11 taushiyah tentang praktik mafia tanah, di antaranya MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh. Pemerintah Aceh juga diminta membuat qanun yang terkait dengan pertanahan.

“Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya,” ujar Zulkarnain.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Muhammad Hatta berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait. “Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat, menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca