Scroll untuk baca artikel
Nasional

Nikita Mirzani Dinilai Bisa Terima Hukuman Lebih Berat Usai Ngamuk di Persidangan

74
×

Nikita Mirzani Dinilai Bisa Terima Hukuman Lebih Berat Usai Ngamuk di Persidangan

Sebarkan artikel ini
JAKARTA, 3/4 - SIDANG NIKITA MIRZANI. Artis Nikita Mirzanimenjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (3/4). Dalam pembelaannya atas tuntutan jaksa dengan hukuman lima bulan penjara tersebut Nikita minta keadilan atas kasusnya yang akan diputuskan pada 17 April 2013. FOTO ANTARA/Muhammad Adimaja/ed/ama/13

LM – JAKARTA — Artis sensasional Nikita Mirzani dinilai berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, belum lama ini. Pengacara Deolipa Yumara menilai, hebohnya video Nikita ngamuk di persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.

“Kalau sampai berbuat onar (banting mic dan gebrak meja, Red) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan,” kata Deolipa kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, mantan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu memastikan perilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari majelis hakim hingga hukuman yang lebih berat dari tuntutan awal.
“Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat. Jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? Ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat,” kata Deolipa.
Penambahan hukuman tersebut, lanjut Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

Table of Contents

“Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya,” jelas Deolipa.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca