Scroll untuk baca artikel
Nasional

Omnibus Law Kesehatan akan Cabut Sembilan UU

57
×

Omnibus Law Kesehatan akan Cabut Sembilan UU

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Dalam aksinya mereka menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas. Republika/Prayogi.

LM – JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.

Dalam poin ke-14 yang dibacakan Wakil Ketua Baleg M Nurdin, RUU Omnibus Kesehatan akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Table of Contents

“(Poin) 14, ketentuan penutup yang menyatakan bahwa saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku,” ujar Nurdin dalam rapat pleno Baleg, Selasa (7/2/2023) malam.

RUU Omnibus Kesehatan diklaim hadir dalam rangka menjamin hak warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin. Sebab, pembangunan kesehatan masyarakat didasarkan pada tiga pilar, yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional.

“Untuk itu diperlukan pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” ujar Nurdin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto menolak pembahasan RUU Kesehatan. Sebab, revisi undang-undang tersebut menghadirkan kemungkinan pemecah-belahan organisasi profesi kesehatan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca