KPU RI sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. Tetapi, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai di seluruh Indonesia.
Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Pencatutan nama warga itu misalnya ditemukan di Bali. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. “Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual,” kata Widiastra kepada Republika di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).
Merespons temuan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya hanya melakukan dua hal terhadap partai yang melakukan pencatutan. Pertama, menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual. Kedua, meminta partai menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol.
Adapun penjatuhan sanksi terhadap partai adalah kewenangan Bawaslu RI. “Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, melanggar administrasi, itu ada di tangan Bawaslu,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada Selasa (8/11/2022), menyebut pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada partai. Sanksi bisa diberikan atas putusan sidang yang digelar setelah ada laporan dari masyarakat.












