“Tapi, justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” ujar Marwan.
Ia memahami, kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah sesuatu yang tidak dihindari. Tujuannya, memastikan pengelolaan manfaat dana haji bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang kini mencapai lima juta orang.
Meski begitu, skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah pada tahun berjalan. Marwan turut meminta ada audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp 160 triliun.
Menurut Marwan, perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia. Audit ini memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi.
“Optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” kata Marwan. (Republika.co.id)












