“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” lanjutnya.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui perlindungan bagi ribuan pekerja rentan di Banda Aceh. Pada tahun 2025, Pemko Banda Aceh memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan yang dimulai sejak Oktober.
Program ini kemudian diperluas pada tahun 2026 dengan penambahan 5.433 pekerja rentan yang didukung alokasi anggaran sebesar Rp1,08 miliar. Secara kumulatif, lebih dari 10 ribu pekerja rentan telah memperoleh akses perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” katanya.
Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah dilaporkan untuk proses klaim manfaat. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima manfaat santunan dengan total nilai Rp82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Aziz juga mengajak para pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.






