“Itu yang harus saya sampaikan. Dan nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujar Ferdy Sambo. Meskipun menyampaikan cerita tentang dugaan kekerasan seksual itu. Namun begitu, pecatan Polri itu mengaku siap mempertanggungjawabkan semua konsekuensi. Pun siap menjalani hukuman karena atas perintahnya yang merampas nyawa Brigadir J. “Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah. Dan saya akan bertanggungjawab secara hukum,” begitu ucap Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (Republika.com)












