LM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) guna menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa. FGD tersebut dilaksanakan di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu, 12 Juli 2023. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Aceh, Kamis (13/7).
Tujuan dari FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi terkait bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017. FGD tersebut melibatkan para ahli yang bertujuan mencari solusi dan mengklarifikasi perbedaan pemahaman yang ada antara JPU terkait penanganan perkara korupsi beasiswa.
Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, menjelaskan bahwa terdapat dua materi khusus yang dibahas dalam FGD tersebut. Pertama, mengenai kualifikasi bantuan biaya pendidikan bagi keluarga miskin atau tidak mampu, yang menjadi pertentangan dengan tujuan anggaran sebagaimana tercantum dalam DPA. Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP yang diragukan karena adanya perbedaan tujuan anggaran antara Pergub Aceh nomor 58 tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh, termasuk jenjang D3, D4, dan Dokter Spesialis dalam perhitungan kerugian negara.
Hasil FGD tersebut mengungkapkan beberapa poin penting. Pertama, tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis, karena tujuan anggaran bersifat umum yang selanjutnya dilaksanakan berdasarkan pedoman Pergub 58 Tahun 2017. Kedua, Pergub harus ditaati dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, dan Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh. Ketika pelaksanaan tidak sesuai dengan Pergub dan Juknis, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.












