Selanjutnya, jika uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya, maka dapat terjadi tindak pidana korupsi. Dalam pengujian keuangan, harus diperhatikan uji pagu, Pergub 58 tahun 2017, spek harga satuan, serta hak dan kewajiban yang ditetapkan. Dalam kasus beasiswa, tidak hanya mempertimbangkan faktor miskin atau tidak miskin, tetapi juga keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 miliar terjadi dalam kasus ini.
Selain itu, proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh didasarkan pada DPA, Pergub, dan Juknis, bukan secara langsung berdasarkan faktor miskin atau tidak miskin. Laporan auditor dan ahli tidak mempertimbangkan narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berdasarkan bukti-bukti seperti Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu, foto rumah yang sesuai dengan alamat KTP, serta bukti tagihan rekening listrik.
Terakhir, hasil FGD menyatakan bahwa jenjang pendidikan D3, D4, dan Dokter Spesialis dapat dibayarkan berdasarkan keterangan ahli, selama memenuhi syarat umum, khusus, dan Juknis.












