Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penyidik Limpahkan Lagi Berkas Ismail Bolong ke JPU

61
×

Penyidik Limpahkan Lagi Berkas Ismail Bolong ke JPU

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.(Republika.co.id)

Table of Contents

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca