LM – JAKARTA — Salah satu perusahaan swasta, subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengembalikan uang senilai Rp 100 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut karena dinilai pengerjaan proyek nasional itu, saat ini dalam proses hukum pengungkapan dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada salah satu perusahaan subkontraktor yang akan mengembalikan uang (Rp) 100 miliar ke penyidik. Belum diserahterimakan, tetapi sudah ada iktikad kepada penyidik untuk dikembalikan,” ujar Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kuntadi belum membeberkan nama perusahaan yang akan mengembalikan uang tersebut. Tetapi, dikatakan dia, pengembalian tersebut sebagai bukti adanya penyimpangan dalam tender proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.
Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar. Beberapa waktu lalu, dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.
Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus juga sudah melakukan sitaan terhadap beragam aset-aset yang diduga berasal dari korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo.












