Baru-baru ini, penyidik menyita tiga unit mobi dan motor yang ditaksir setotal Rp 1 miliar dari Elvano Hatorongan (EH) pejabat pembuat komitmen (PPK) di BAKTI Kemenkominfo. Sebelumnya juga, penyidik menyita tiga unit mobil yang ditaksir senilai Rp 2 miliar, dan sejumlah uang dolar Amerika Serikat (AS), milik salah-satu tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan berjalan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dilakukan pemeriksaan lima saksi, Rabu (22/2/2023).
“Saksi yang diperiksa adalah MIR, A, EHP, ABHS, dan ES,” kata Ketut dalam siaran pers.
Info dari penyidikan, saksi inisial MIR mengacu pada nama Mohamad Ivan Riansa yang diperiksa selaku General Manager HUDEV-UI. A adalah Asenar yang diperiksa selaku Managing Partner ANG Lawfirm. EHP adalah Edward Hasoloan P yang diperiksa sebagai tenaga ahli perencanaan jaringan transmisi.
Saksi ABHS adalah Avrinson Budi Hotman Simarmata yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika. Terakhir inisial saksi ES, adalah Edi Surianto yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk kelengkapan berkas, dan alat-alat bukti untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Ketut menambahkan.
Dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta.












