Scroll untuk baca artikel
Berita

Perwal Jaminan Sosial: Disnaker Banda Aceh Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja

×

Perwal Jaminan Sosial: Disnaker Banda Aceh Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Disnaker Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh pada Rabu (28/10/2026) dan dihadiri oleh pelaku usaha setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Fahmi, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Kita berharap dengan kegiatan ini, pelaku usaha dapat memahami kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Fahmi.

Pada sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai Perwal baru dan manfaat yang ditawarkan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Fahmi menekankan bahwa keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada pelaku usaha.

Fahmi menambahkan bahwa peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha sangat diperlukan untuk memperluas cakupan program jaminan sosial. “Ini adalah langkah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Fahmi berharap sinergi yang lebih baik dapat terjalin antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap Perwal ini, diharapkan pelaku usaha mampu menciptakan hubungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.

[Red]