Dalam rangka mendukung upaya ini, Bupati juga mengimbau tempat usaha seperti warung kopi, kafe, dan tempat wisata untuk menyiapkan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.
Melalui SE ini, Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar, berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan penerapan Syariat Islam di wilayahnya, dengan harapan dapat mencegah terjadinya perilaku yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam serta memperkuat nilai-nilai akhlak dan moral masyarakat Aceh Besar.












