Menurutnya, saat ini pihak penambang galian C, dengan segala pertimbangan, termasuk kelanjutan pembangunan proyek pemerintah, proyek skala nasional hingga kebutuhan masyarakat, maka diberi kelonggaran untuk kembali melakukan penambangan yang sifatnya hanya sementara. Namun tetap saja dalam koridor ketentuan yang ada, terutama menyangkut lokasi yang benar benar layak tambang. Karena jika tidak dibatasi, akan berdampak buruk pada keberlangsungan faslitas publik, serta tingkat ketersediaan air minum dan irigasi rakyat. “Kita ingin status sementara ini segera berakhir. Jika nantinya telah didapat lokasi yang ril di lapangan, kita mengimbau semua penambang untuk mengurus IUP. Satu yang perlu diingat, lingkungan harus terselamatkan, pembangunan dan ekonomi juga tetap jalan. Di sisi lain, harus diingat, di DAS Aceh Besar itu bergantung nasib hampir 800 ribu warga Aceh Besar dan Banda Aceh, terutama terkait dengan air baku untuk air bersih atau air minum,” kata Iswanto.
Sebelumnya, senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, ditetapkan sebagai wajib pajak. Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.












