LM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan ini jadi aturan terbaru soal kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menekankan, salah satu bentuk hukuman disiplin bagi PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.
Mengutip dokumen PP Nomor 94/2021, pemotongan tukin jadi jenis hukuman disiplin sedang yang bisa dikenakan pada PNS. Adapun tingkat hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Adapun hukuman pemotongan tukin bakal dikenakan pada PNS yang kedapatan sering mangkir kerja alias bolos. Tak hanya diambil uang tunjangan, yang bersangkutan bahkan bisa dipecat sebagai abdi negara jika terlalu sering bolos.