Polisi Tetapkan Guru Mengaji di Mataram Sebagai Tersangka Asusila Anak

Polisi Reserse Kriminal menghadirkan NZ (34) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Polres Lhokseumawe, Aceh. Kamis (5/12/2019). Tersangka merupakan ketua PK KNPI Bandar Baro Aceh Utara itu ditangkap karena dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada Empat orang korban meliputi Tiga anak dibawah umur inisial CM (17), FI (17) NA (17), dan FY (39) ibu dari ketiga anak tersebut sejak 2017. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

LM – Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin (17/10/2022).

Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2