LM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011-2021. Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut).
“Jadi untuk kasus ini, tentunya dalam rangka zaman direksi dia ini kan terjadinya, pada waktu itu ini (Emirsyah Satar) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur. Di KPK, adalah sebatas mengenai suap, ini (korupsi pengadaan pesawat) mulai dari pengadaannya, tentunya tentang kontak-kontak yang ada itu yang pasti,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).