Scroll untuk baca artikel
Nasional

Putri Candrawathi Diyakini tidak Diperkosa dan Motif yang Lebih Tepat Menurut Hakim

81
×

Putri Candrawathi Diyakini tidak Diperkosa dan Motif yang Lebih Tepat Menurut Hakim

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sebagai pembantu laki-laki, Kuat mengaku tak berani melihat langsung Putri di kamar lantai atas. Tetapi Kuat curiga tingkah-laku Brigadir J. Karena itu, Kuat memerintah Susi, pembantu lainnya melihat majikannya di lantai atas.

“Lalu Susi (saksi) melihat Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak di depan kamar mandi. Susi berteriak-teriak memanggil Kuat Maruf. Setelah Kuat Maruf naik ke lantai, Kuat Maruf melihat Putri Candrawathi dalam posisi terduduk seperti tidak sadarkan diri,” kata hakim.

Table of Contents

Kuat kembali melihat Brigadir J kembali naik tangga ke lantai atas. Kuat merespons mengejar Brigadir J. Kuat, sempat mampir ke dapur mengambil pisau mengejar Brigadir J. Tetapi Brigadir J ngacir entah kemana.

Kuat kembali melihat Susi membantu Putri. Keduanya membopong Putri masuk ke dalam kamar. Pengakuan Kuat di persidangan, kata hakim, di kamar, Putri tersadar.

“Kemudian menangis, seperti ketakutan. Putri Candrawathi menanyakan, ‘Ricky di mana, mana Richard, mana HP-ku’. Sambil menangis ketakutan, Putri Candrawathi bilang, ‘Yoshua sadis sekali sama Ibu, Yoshua sadis sekali sama Ibu’,” kata hakim.

Hakim menilai, kejadian itu tak membuktikan apa pun tentang peristiwa apa yang sebenarnya terjadi. Dan, tak ada yang mengetahui apa yang dilakukan Brigadir J.

Satu-satunya pengakuan tentang apa yang terjadi hanya berdasarkan dari cerita Putri. Bahwa pada peristiwa itulah Brigadir J melakukan penganiayaan, pengancaman, dan pemerkosaan.

Bahkan dalam pengakuan Putri, Brigadir J membantingnya tiga kali. Mengancam membunuh Sambo, dan anak-anaknya. Tetapi, dikatakan hakim, Kuat yang ada dalam kejadian Putri tak sadarkan diri saat itu, pun tak mengetahui apa-apa tentang kekerasan seksual tersebut. Hanya, kata hakim, setelah Putri siuman, Kuat menyampaikan pesan kepada Putri agar mengadukan Brigadir J ke Sambo.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca