“Kuat Ma’ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo agar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak menjadi ‘duri dalam rumah tangga Ibu’,” kata hakim.
Putri, malam harinya, menelepon Sambo yang saat itu di Jakarta. Putri mengadukan insiden yang terjadi di rumah Magelang. Tetapi Putri, belum menyampaikan tentang pemerkosaan. Dalam laporannya itu, Putri hanya meminta pulang ke Jakarta keesokan harinya, Jumat (8/7/2022).
Tiba di rumah Saguling III 29, di lantai-3, setelah makan, Putri baru menceritakan kepada Sambo tentang Brigadir J yang memperkosa, menganiaya, serta mengancam. Saat Putri menyampaikan cerita itu kepada Sambo, Brigadir J, pun masih ada di teras lantai-1 rumah tinggal Kadiv Propam Polri itu bersama-sama para ajudan lain. Termasuk Richard, dan Ricky.
Hakim menilai cerita Putri itulah yang membuat Sambo marah. Namun dikatakan hakim, cerita Putri tentang pemerkosaan oleh Brigadir J itu, tak ada buktinya.
Justru hakim menilai cerita Putri yang diperkosa itu karangan untuk menutup sakit hatinya atas perbuatan Brigadir J. “Putri Candrawathi membuat kesan, atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan, kekerasan seksual, atau pemerkosaan, atau lebih dari itu kepadanya. Sehingga membuat Ferdy Sambo marah dan sakit hati dengan perbuatan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diceritakan oleh Putri Candrawathi,” kata hakim.(Republika.co.id)












