LM – Ribuan narapidana di seluruh Aceh menerima remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ini merupakan agenda rutin nasional yang digelar serentak setiap 17 Agustus. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menekankan bahwa remisi adalah penghargaan atas perubahan sikap warga binaan, bukan sekadar pengurangan hukuman.
“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan bahwa total penerima remisi tahun ini mencapai 11.485 orang dari 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh.
Dari jumlah tersebut, 5.480 narapidana mendapat RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 orang, terdiri atas 5.988 penerima RD I serta 17 penerima RD II yang langsung bebas.
Yan menambahkan, pembinaan terhadap warga binaan tidak berhenti di dalam Lapas, melainkan berlanjut ketika mereka kembali ke masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan agar para mantan narapidana dapat menata kehidupan baru yang lebih baik.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.***












