Scroll untuk baca artikel
Hukum

Satlantas Sabang Razia Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

24
×

Satlantas Sabang Razia Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh melakukan razia ketat terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, pada Jumat, 12 Januari 2024. Foto : Humas Polda Aceh
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh melakukan razia ketat terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, pada Jumat, 12 Januari 2024. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh melakukan razia ketat terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, pada Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah Dimulai, Polisi Ajak Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan

Erwan mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang disebabkan oleh kendaraan berknalpot brong. “Kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” ujar Erwan dalam rilisnya.

Table of Contents

Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan dan telah dibawa ke Polres Sabang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Erwan menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko Tunjukkan Kepedulian dengan Membesuk Dirbinmas yang Sedang Sakit

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” tambah Erwan.

Erwan juga menegaskan bahwa razia terhadap knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising, termasuk aktivitas balap liar. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kesalahpahaman Brimob dan Warga di PT Bapco Aceh Utara Berakhir Damai Lewat Mediasi

“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Erwan.

Katanya, razia ini juga dianggap sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca