LM – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh melakukan razia ketat terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, pada Jumat, 12 Januari 2024.
Erwan mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang disebabkan oleh kendaraan berknalpot brong. “Kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” ujar Erwan dalam rilisnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan dan telah dibawa ke Polres Sabang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Erwan menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” tambah Erwan.
Erwan juga menegaskan bahwa razia terhadap knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising, termasuk aktivitas balap liar. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Erwan.
Katanya, razia ini juga dianggap sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.***












