Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

Sediakan Tempat untuk Muda Mudi Bermesraan, Pemilik Kafe di Aceh Selatan Divonis 30 Cambukan

×

Sediakan Tempat untuk Muda Mudi Bermesraan, Pemilik Kafe di Aceh Selatan Divonis 30 Cambukan

Sebarkan artikel ini
Satpol pp dan WH A-A+ Ilustrasi - Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023).

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca