Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang

68
×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang

Sebarkan artikel ini
Persidangan perdana kasus korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Krueng raya Kota Sabang dengan terdakwa Teuku Husaini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/04/2023)

LM – SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya Kota Sabang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (11/04/2023).

Persidangan perdana  kasus dugaan korupsi anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang tersebut adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana SH, dipimpin oleh Majelis hakim  Eli Yurita, SH, MH, R. Dedi Haryanto SH M Hum, Ani Hartati SH MH, bersama panitera Kaspendi Sembiring SH.

Table of Contents

Sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH kepada serambinews.com, Selasa (11/4/2023) menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya didakwa telah menyalahgunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya selama tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- rupiah.

Kepada terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca