Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Teuku Husaini tidak mengajukan eksepsi (jawaban/tanggapan).
Maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.(*)












