Scroll untuk baca artikel
Nasional

Soal Perpanjangan Jabatan, Kades di Bogor: Kasihan Rakyatnya

60
×

Soal Perpanjangan Jabatan, Kades di Bogor: Kasihan Rakyatnya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Dia menambahkan, dinamika politik desa akan sehat jika kemudian kepala desa bisa menawarkan kompetisi yang adil di lapangan. Dari situ bisa terlihat bagaimana kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) dari Pilkades yang berulang.

“Kalau saya poinnya di situ, bukan pada sembilan tahunnya. Tapi bagaimana kewenangan kepala desanya membangun kepiawaian kepala desa dalam membangun partisipasi publik bersama masyarakatnya, dengan pendekatan persuasif ketika terjadi konflik di masyarakat,” tegasnya.

Table of Contents

Terpisah, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Desa Gunung Putri tidak mempermasalahkan lamanya masa jabatan kepala desa. Namun, ia berpandangan bagaimana komitmen dari seorang kepala desa untuk membangun desanya.

“Kalaupun perpanjangan jabatan sembilan tahun tapi tidak memiliki komitmen terhadap pembangunan desa, jadi akan sia-sia. Akhirnya juga menjadi permasalahan bagi warga desa tersebut,” ujarnya.

Diketahui, ratusan kepala desa dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca