Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

Sosialisasi Hukum Adat untuk Pelestarian Tradisi Lokal di Aceh

×

Sosialisasi Hukum Adat untuk Pelestarian Tradisi Lokal di Aceh

Sebarkan artikel ini
Sejumlah peserta mengikuti acara Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Gelombang I Tahun 2023 di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (24/10/2023).
Sejumlah peserta mengikuti acara Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Gelombang I Tahun 2023 di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (24/10/2023).

LM – Di Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh Besar, tepatnya di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, berlangsung acara Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Kemukiman. Acara ini dibuka oleh Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP, MM, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Ir. Makmun, MT. Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga :  Illiza Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal selama Ramadan

Dalam sambutannya, Ir. Makmun, MT, mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara ini. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempertahankan hukum adat dan tradisi lokal di Kabupaten Aceh Besar.

Table of Contents

Makmun menekankan pentingnya hukum adat dalam memelihara kerukunan hidup, kedamaian, dan ketenteraman dalam masyarakat Aceh. Ia mengingatkan bahwa masa keemasan Kerajaan Aceh tercapai ketika peran dan fungsi adat sangat besar. Oleh karena itu, tradisi adat dan budaya harus dilestarikan sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat Aceh Besar.

Ia juga menyoroti hubungan erat antara adat dan agama di Aceh. Adat dan agama, menurut Makmun, tak dapat dipisahkan, dan keduanya berdasarkan pada nilai-nilai keislaman yang telah ada sejak lama.

Baca Juga :  Dosen Agroekoteknologi UNIMAL Lakukan Sosialisasi Hama Tikus

Hukum adat, menurut Makmun, adalah hasil dari masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan melindungi kepentingan banyak orang. Acara sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memahami berbagai aspek hukum adat di Aceh, khususnya Aceh Besar, dan mampu mewariskannya kepada generasi selanjutnya.

Acara ini diikuti oleh sejumlah peserta, terutama imum mukim di Aceh Besar dan Ketua MAA Kecamatan. Selain itu, Kepala Sekretariat MAA, Salamuddin MZ, SE, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa adat istiadat tetap lestari. Ini merupakan langkah penting agar tradisi tidak pudar dan terus dijaga, sejalan dengan tema acara, “Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indatu Beu Tatem Jaga” (Adat Aceh harus terus disiram dan peninggalan nenek moyang harus terus dijaga).[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca