LM-Polisi menetapkan satu tersangka dalam peristiwa tabrakan maut bus pariwisata di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Tersangka ini merupakan driver atau sopir bus berinisial AS (38).
“Sudah ditetapkan tersangka yaitu drivernya,” kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, saat dihubungi Senin (20/6).
Sementara, untuk kernet sekaligus sopir cadangan bus tersebut berinisial BAF (31) masih berstatus saksi. Kanisius juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pemilik perusahaan bus pariwisata akan dilakukan pemeriksaan, setelah diketahui hasil penyebab kecelakaan bus tersebut.
“Nanti, kepemilikan kendaraan juga (atau) si perusahaannya akan dilakukan pemeriksaan. Nanti, kita akan cek (penyebabnya) dengan ahli,” ungkapnya.