LM – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong, mengatakan berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin pada Jumat, 12 Januari lalu.
Menurut Eska, tersangka penganiayaan tersebut adalah seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial HP (16). Kejadian bermula saat HP menuduh korban SA (12) mengambil ponsel miliknya. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami berbagai tindak kekerasan yang memprihatinkan.
Kronologi kejadian mencakup ancaman untuk menenggelamkan korban di sungai, mengikat tangan korban dengan tali pinggang, dan akhirnya menganiaya korban di dalam bilik kamar pesantren. Beruntung, ancaman tenggelam tidak terlaksana, namun tindakan kekerasan tetap meninggalkan dampak psikologis yang serius pada korban.
Eska menyampaikan bahwa HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. Kasus ini menyoroti perlunya perhatian dan pengawasan lebih terhadap anak-anak di lingkungan pesantren dan membangkitkan kesadaran akan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak-anak.
“Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kita perlu lebih mengawasi, menjaga sikap, serta membimbing anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan yang tidak diinginkan,” ungkap Eska dalam rilisnya.
Eska juga mengajak kerja sama orang tua untuk bersama-sama mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.[red]












