Sebagai tindak lanjut Bali Commitment tersebut, kata dia, pihaknya mengharapkan kepada seluruh pimpinan Unit Eselon I, pimpinan Satker/Unit Kerja serta seluruh pegawai, untuk sekali lagi mendeklarasikan komitmen bersama untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mengimplementasikan budaya Manajemen Risiko di lingkungan masing-masing. “Komitmen tersebut selanjutnya akan dituangkan dan dinamakan sebagai Yogya Commitment,” katanya.
Secara umum, pengawasan internal di lingkungan Kemenperin tahun 2023 direncanakan akan difokuskan kepada lima area strategis yaitu pengawasan P3DN, pengawasan kinerja dan kegiatan berisiko tinggi, monitoring dan evaluasi kebijakan sektor industri, konsultasi implementasi manajemen risiko; serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.
“Pengawasan intern khususnya terkait dengan fokus pengawasan tersebut akan berjalan secara efektif serta mampu memberikan nilai tambah, apabila didukung dengan peran serta aktif dari seluruh Unit Kerja/Satker. Peran serta Unit Kerja/Satker terhadap pengawasan internal dapat dilakukan dengan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian intern yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Satker masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Selamat Simanulang, mengatakan penguatan belanja pemerintah untuk membeli produk dalam negeri tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal itu salah satunya disebabkan sebanyak kurang lebih 70 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).












