“Mungkin saja tergantung keyakinan hakim. Karena masalahnya Bharada E ikut menembak walaupun atas perintah FS yang merupakan atasannya,” jelasnya.
Sekedar informasi untuk sidang hari Bharada E telah dijadwalkan bakal menghadapi sidang vonis sekitar pukul 10.00 Wib pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, Bharada E telah tiba di gedung PN Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas sekitar pukul 08.50 WIB.
Sementara untuk sidang vonis kali ini, para pendukung Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels telah ramai memenuhi ruangan luar sidang untuk menantikan jalannya sidang vonis
Mereka juga terlihat memakai baju bertuliskan slogan-slogan mendukung Bharada E agar mendapat hukuman yang lebih ringan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












