“Ahli perekonomian, nanti juga kita libatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK untuk menghitung-hitung konstruksi, meskipun perekonomian kan konstruksi kan tetep angka-angka juga ada kan karena itu bisa potential loss atau multiplier economic effect itu kan bisa dihitung juga,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Supardi juga menyinggung kemungkinan adanya multiplier economic effect dalam kasus ini. Misalnya, kata Supardi, negara harus mengeluarkan sejumlah uang karena adanya ekspor minyak goreng tersebut.
“Di multiplier economic effect tuh misalnya dengan adanya ekspor itu, ya kan, negara harus mengeluarkan sejumlah uang, itu namanya multiplier effect ya, kan kalau misalnya kayak terkait perusahaan misalnya, perusahaan tutup kemudian karyawan itu kehilangan penghasilan, itu kan namanya multiplier effect,” ujar Supardi.
Lebih lanjut, Supardi mengaku optimistis bisa membuktikan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini. “Kalau sudah maju kita sudah yakin gimana, 1.000 persen yakin,” ungkapnya.
3. Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Mendag Lutfi
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan.
“Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil,” kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4/2022).












