Scroll untuk baca artikel
Hukum

JPN Ditangkap Saat Akan Jual Motor Curian di Lamtamot

×

JPN Ditangkap Saat Akan Jual Motor Curian di Lamtamot

Sebarkan artikel ini

LM — Seorang pria berinisial JPN (30), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, diringkus Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng bersama Jatanras Polda Aceh di kawasan Lamtamot, Aceh Besar, Minggu, 20 Juli 2025.

JPN ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Munawar (46) di depan rumah korban di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa, 15 Juli yang lalu.

Table of Contents

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio Xeon BL-6051-A milik Munawar yang saat itu dalam keadaan menyala.

“Kondisi sepeda motor milik Munawar dalam keadaan menyala saat diparkirkan di depan rumahnya karena baru saja mengantar anak kepada istrinya dari sekolah,” ujar AKP Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, setelah memarkirkan motornya, korban masuk ke rumah untuk menyerahkan anak kepada istrinya. Namun ketika kembali ke luar rumah, korban melihat seorang pria membawa sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya, sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Ulee Kareng.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai lokasi. Setelah beberapa hari tanpa hasil, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual motor curian itu di sebuah warung kopi kawasan Lamtamot.

“Dengan cara menggali informasi, diketahui pelaku JPN hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya kepada warga di salah satu warung kopi di kawasan Lamtamot, Aceh Besar,” jelas Kapolsek.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca