Scroll untuk baca artikel
DPRK

Ketua DPRK Banda Aceh Kunjungi Mahkamah Syar’iyah: Fokus pada Perceraian dan Kekerasan Anak

×

Ketua DPRK Banda Aceh Kunjungi Mahkamah Syar’iyah: Fokus pada Perceraian dan Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-BANDA ACEH — Pada Rabu, 30 September 2026, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, ST, melakukan kunjungan serta silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kunjungan ini dimaksudkan sebagai momentum untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di Banda Aceh.

Kedatangan Irwansyah disambut oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, beserta sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut. Dalam kunjungan ini, Irwansyah berkesempatan melihat langsung kondisi gedung serta fasilitas Mahkamah Syar’iyah, dan melakukan diskusi mengenai berbagai perkara yang sedang ditangani.

Salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh Irwansyah adalah tingginya angka perceraian di Banda Aceh. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Mahkamah Syar’iyah, sepanjang Januari hingga September 2026 telah terdaftar lebih dari 300 perkara perceraian, di mana sekitar 80 persen dari perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri. “Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujarnya.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa persoalan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, berbagai pihak harus bersinergi dan mengembangkan program khusus untuk memperkuat ketahanan rumah tangga serta mencegah perceraian. Ia juga menyebutkan beberapa faktor penyebab perceraian yang dominan, seperti judi online, masalah ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, dan keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga.

Irwansyah menegaskan, “Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh.”

Selain itu, Irwansyah juga mengangkat isu penting mengenai kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah. Ia menyebutkan bahwa banyak perkara kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus di mana pelakunya adalah orang-orang terdekat, seperti ayah dan kakek korban. Beberapa kasus bahkan melibatkan anak-anak berusia empat tahun.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Warga, Dewan Kota Minta BPOM dan Satpol PP Awasi Takjil di Bulan Ramadhan

“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” tambah Irwansyah.

Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama mengenai ketahanan keluarga serta perlindungan anak. Ia mengajak kepada para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Ia juga mengingatkan agar kewaspadaan ini tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga kepada lingkungannya yang terdekat.

“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.

[Red]