Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

12 Peristiwa Masa Lalu Akhirnya Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat, 3 Tragedi Ada di Aceh!!!

×

12 Peristiwa Masa Lalu Akhirnya Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat, 3 Tragedi Ada di Aceh!!!

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

LM – JAKARTA – Lebih dari 20 tahun lamanya, akhirnya negara mengakui peristiwa masa lalu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Ada 12 peristiwa masa lalu yang diakui oleh negara sebagai pelanggaran HAM berat.

Table of Contents

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

1). Peristiwa 1965-1966,
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6). Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7). Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
8). Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9). Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10). Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11). Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12). Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca