LM – SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya Kota Sabang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (11/04/2023).
Persidangan perdana kasus dugaan korupsi anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang tersebut adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana SH, dipimpin oleh Majelis hakim Eli Yurita, SH, MH, R. Dedi Haryanto SH M Hum, Ani Hartati SH MH, bersama panitera Kaspendi Sembiring SH.
Sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH kepada serambinews.com, Selasa (11/4/2023) menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya didakwa telah menyalahgunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya selama tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- rupiah.
Kepada terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












