LM – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar menggelar acara sosialisasi hukum adat dan lembaga adat gelombang II tahun 2023 dengan tema yang menarik, “Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indantu Beu Tatem Jaga.” Acara ini khusus ditujukan kepada Keuchik Gampong (Kepala Desa), Tuha Peut (Tokoh Adat), dan Tokoh Adat Perempuan di Aceh Besar. Rabu, 25 Oktober 2023.
Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun SH, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memperkuat lembaga adat yang ada di Aceh Besar, terutama di tingkat Gampong. Keberadaan lembaga adat di Aceh kini telah diakui secara resmi dalam regulasi negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Pemerintah Aceh. Lembaga adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara sosial kemasyarakatan secara adat di tingkat Gampong dan Mukim.
Asnawi menjelaskan bahwa peran lembaga adat sangat signifikan dalam menyelesaikan perkara adat di tingkat Gampong. Dengan demikian, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan lembaga adat di Gampong dan Mukim dalam menyelesaikan perkara adat. Hal ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Undang-Undang No 11 tahun 2006 Pemerintah Aceh juga menegaskan peran dan fungsi lembaga adat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, termasuk dalam bidang Pemerintahan, keamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu, MAA Aceh Besar berkomitmen untuk mendukung penguatan lembaga adat dengan cara menyelenggarakan sosialisasi bagi Keuchik, Tuha Peut, tokoh perempuan, dan imum mukim.
Lebih lanjut, Asnawi menyebutkan bahwa penyelesaian permasalahan adat yang terjadi dalam masyarakat akan tetap berlangsung sesuai dengan kewenangan lembaga adat di Gampong masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat.
Selain itu, untuk mengatasi kendala administrasi dan pelaporan yang terkait dengan lembaga adat dan mukim, MAA Aceh Besar telah menciptakan Aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan lembaga adat dan mukim dalam melaporkan penyelesaian kasus atau perkara adat. Aplikasi ini telah mencapai tahap finalisasi, dan pemindahan domain aplikasi tersebut dari Universitas Syiah Kuala (USK) ke Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang dalam proses.
Asnawi berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat membantu mempercepat pemindahan server aplikasi tersebut sehingga dapat segera diluncurkan. Aplikasi ini dianggap sebagai terobosan terbesar dalam hal hukum adat, dan Aceh Besar akan menjadi kabupaten pertama yang memiliki aplikasi ini.[red]












