Aceh Digegerkan Dengan Temuan Korupsi Wastafel Senilai Rp7,2 Miliar

LM – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengumumkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan wastafel. Hasil audit dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh menyebutkan bahwa jumlah kerugian mencapai Rp7.215.125.020. Langkah-langkah analisis dan penyelidikan lebih lanjut akan segera diambil untuk penetapan tersangka.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Atur Lalu Lintas Meski Banjir Menyulitkan

Winardy menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari kekurangan volume dan mutu dalam 390 paket pengadaan wastafel di berbagai SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak total Rp43.742.310.655 dan didanai melalui APBA dengan fokus pada Covid-19, yang dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang terkait dengan kasus ini. Jumlah total yang telah disita mencapai Rp603.995.000, dengan rincian Rp315.000.000 dari Disdik Aceh, Rp241.020.000 dari pelaksana yang terkontrak, dan Rp47.975.000 dari konsultan pengawas.

Baca Juga :  Paya Bakong Diguncang Operasi Ditreskrimsus, Sindikat BBM Ilegal Terbongkar!

Langkah-langkah analisis dan gelar perkara akan segera diambil untuk menindaklanjuti hasil penghitungan kerugian keuangan negara ini. Pihak berwenang akan berupaya menegakkan keadilan dan mengusut tuntas kasus korupsi ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Loading

Syaiful
Author: Syaiful