3. Lokasi Pembelian

MGCR dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu, bisa juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
4. Pusat Informasi Penjualan
Terkait mekanisme pembelian, mulai Senin (27/6) masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
“Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan,” tekan Menko Luhut.(Merdeka.com)












