Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bukan Hanya Gereja, Masjid di Muslim Minoritas Juga Susah Dibangun

×

Bukan Hanya Gereja, Masjid di Muslim Minoritas Juga Susah Dibangun

Sebarkan artikel ini

Nah sekarang, bagaimana kita melihat dari sisi hukum positifnya. Secara hukum, di situ ada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, Tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen. Saat ini, Kota Cilegon sudah berdiri sendiri dan terpisah dari daerah induknya yakni Kabupaten Serang.

Sehingga, SK Bupati Serang tahun 1975 itu sebenarnya tidak cukup kuat bagi masyarakat untuk menjadikan dasar menolak pembangunan gereja. Karena, Cilegon sekarang sudah memiliki peraturan hukum sendiri.

Table of Contents

Kemudian, SK itu juga tidak bisa melawan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang. Aturan umumnya, yakni  UUD Pasal 29 ayat 2, yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya.

Kemudian, ada peraturan di bawahnya tentang pendirian rumah ibadah. Yakni,  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Dalam peraturan ini, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu: daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat; dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca