LM – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyepakati pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna yang berlangsung di Kota Jantho ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSI, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, dan sejumlah wakil Ketua DPRK serta anggota DPRK. Selasa, 28 November 2023.
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal, sehingga APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 berhasil disahkan. Iskandar berharap, dengan disahkannya APBK tepat waktu, pembangunan di Aceh Besar dapat terus maju, dan masyarakat akan semakin sejahtera.
Pengesahan APBK tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam menjalankan pembangunan, menggerakkan dan meningkatkan perekonomian, serta memberikan pelayanan publik dan sosial bagi warga masyarakat di Aceh Besar. Iskandar mengajak semua pihak untuk terus bekerja maksimal guna mewujudkan kemajuan bagi Aceh Besar.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP MM, juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar yang telah berkontribusi maksimal, sehingga APBK Tahun Anggaran 2024 ini dapat disahkan tepat waktu. Iswanto menjelaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja kabupaten merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK, serta ditetapkan menjadi Qanun. Ia menekankan bahwa penyusunan APBK setiap tahunnya tidak lepas dari rencana pembangunan daerah, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Tahun 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. Iswanto menyebutkan bahwa tema pembangunan untuk tahun tersebut adalah “Meningkatkan Kualitas SDM untuk Penegakan Syariat Islam dan Reformasi Birokrasi, Pemberdayaan Ekonomi, Ketahanan Pangan, dan Investasi.”
Selanjutnya, Iswanto menyoroti beberapa fokus pembangunan, termasuk pemulihan ekonomi, sosial, kebencanaan, penanganan inflasi, dukungan terhadap Pemilihan Umum Legislatif dan Pilkada, serta pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-21. Pemulihan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrem juga menjadi prioritas.
Ia mengakui bahwa pada tahun anggaran 2024, Aceh Besar masih dihadapkan pada kondisi keuangan yang sulit, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja untuk pendanaan Pemilihan Umum dan Pilkada. Meskipun demikian, Iswanto menyatakan komitmen untuk terus berupaya memastikan kebutuhan anggaran tersebut terpenuhi dan pelaksanaannya berjalan dengan sukses. Iswanto juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024.
DPRK Aceh Besar juga menyetujui dan mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar pada tanggal yang sama. Dengan pengesahan ini, Aceh Besar menjadi daerah paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, turut hadir dalam sidang tersebut. Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan kedua Qanun tersebut. Ia menyebutkan bahwa Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pedoman bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Iswanto menegaskan harapannya agar OPD dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada tahun 2023, Pemerintah Aceh telah mengingatkan semua kabupaten/kota mengenai regulasi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus dituntaskan dan diutamakan. Sebelumnya, pada 13 November 2023, Pj Bupati Aceh Besar menerima hasil evaluasi Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh pemerintah atasan, termasuk Gubernur, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan. Pemprov Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dan jajarannya yang telah bekerja keras, sehingga Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berhasil dirampungkan dengan sangat baik.[red]












