Gagal Ginjal Akut Anak Merebak, Kinerja BPOM Dipertanyakan dan Diminta Ikut Tanggung Jawab

ANTARA/Asprilla Dwi Adha Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Hingga Selasa (25/10/2022), Kemenkes melaporkan total kasus gangguan ginjal akut pada anak 255 kasus tersebar di 26 provinsi, di antaranya 143 anak meninggal. (ilustrasi)

LM – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyoroti kinerja dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di balik merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini diduga karena adanya zat ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) di dalam obat sirup cair yang selama ini beredar luas di masyarakat.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir menyayangkan hingga saat ini 143 anak meninggal akibat gagal ginjal akut. Hal ini menggambarkan bahwa fatality rate kasus ini sangat tinggi atau di atas 50 persen dari jumlah yang dilaporkan sejauh ini yakni 255 kasus di seluruh Indonesia. Kemungkinan data ini akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.

Jika benar kejadian besar ini terjadi karena kandungan zat yang berada di dalam obat-obatan, menurut Tony, selain industri farmasi ikut bertanggung jawab terhadap keamanan dan mutu obat, BPOM sebagai pemangku kepentingan dalam hal ini pun harus ikut bertanggung jawab juga. Di mana salah satu tugas dan fungsi BPOM adalah mengeluarkan izin edar obat atau makanan hingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat secara aman.