LM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menahan DFS, pengacara PT Palma Satu milik Surya Darmadi. Dia ditahan setelah dijadikan tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi.
“Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan diterima, Jumat (26/8).
Table of Contents
Togglemencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 Ha di Pekanbaru, Provinsi Riau,” urai Sumedana .
DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Dia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“DFS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022,” tegas Sumedana.(Merdeka.com)












