Scroll untuk baca artikel
Nasional

Halangi Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Pengacara PT Palma Satu Ditahan

79
×

Halangi Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Pengacara PT Palma Satu Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka DFS dibawa ke mobil tahanan ©2022 Merdeka.com/HO-Puspen Kejagung

LM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menahan DFS, pengacara PT Palma Satu milik Surya Darmadi. Dia ditahan setelah dijadikan tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi.

“Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan diterima, Jumat (26/8).

Table of Contents

Ketut menjelaskan, DFS diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atau obstruction of justice.

mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 Ha di Pekanbaru, Provinsi Riau,” urai Sumedana .

DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Dia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“DFS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022,” tegas Sumedana.(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca