“Harus ada potensi daerah lainnya yang perlu dikembangkan dan digali dengan intensif, diantaranya pungutan pada obyek kafe, antara lain retribusi pajak hiburan dan restoran yang sejauh ini pungutannya baru sekitar 20 persen dari total target yang ada,” ujarnya Ilmiza lagi.
Selain itu, kata Ketua Fraksi P3PA, dengan upaya Intensifikasi PAD harusnya Pemko Banda Aceh lebih serius melakukan pemungutan terhadap sumber pajak dan retribusi serta melakukan pendataan yang akurat. Begitu juga mekanisme pemungutan juga harus dievaluasi secara menyeluruh apakah sudah tepat selama ini yang dilakukan dan dilaksanakan oleh OPD terkait.
“Karena yang kita ketahui selama ini pemungutan masih bersifat menggunakan Sumber Daya Manusia seperti contohnya pola kerja pungutan iuran sampah kepada masyarakat. Kita saat ini shifting dari era non technology ke era digitalisasi pola dan cara kerja kita saat sekarang ini,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Fraksi P3PA mengappresiasi Walikota Banda Aceh yang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dengan para Kepala OPD sebagai bentuk komitmen para kepala OPD untuk memastikan realisasi PAD tahun anggaran 2022 sesuai dengan target yang ditetapkan disamping membentuk tim evaluasi PAD yang bertugas untuk memetakan potensi riil serta melakukan evaluasi secara berkala terkait realisasi PAD pada masing-masing OPD[ismail]












